MUSI RAWAS - AN (52) pria paruh baya warga Desa Ngestihoga Kabupaten Mura, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat mencabuli seorang balita berusia 4 tahun. Dia berdalih kerasukan setan usai diamankan polisi.
Tersangka dibekuk Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura), di Trans 2, Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu 14 September 2024.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan tersangka di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Iya benar, ada perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pendalaman perkara," katanya, Selasa (17/9/2024)..
Ia mengatakan bahwa pelaku dibekuk bermula saat Polsek BTS Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kasus tersebut. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka, hingga melalui pendekatan persuasif diketahui tersangka sedang berada di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
Lalu, pihak keluarga bersama anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kapolsek BTS Ulu berhasil mengamankan tersangka AH tanpa perlawanan di Desa Ngestiboga, Sabtu 14 September 2024, sekira pukul 17.00 WIB "Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, cek TKP dan prarekonstruksi, tersangka mengakui perbuatannya dengan dalih khilaf dan kemasukan iblis/setan,” katanya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti berupa satu lembar celana dalam warna kuning milik korban, satu lembar celana rok warna biru milik korban, satu lembar celana milik tersangka, satu unit sepeda motor milik tersangka. dan satu lembar uang kertas Rp2.000 diamankan ke Mapolres Mura.
Diketahui aksi bejat tersangka itu terjadi, saat itu tersangka menjemput korban yang bermain di depan rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.
Hal tersebut disaksikan oleh saksi-saksi, karena saksi tidak curiga terhadap tersangka yang masih ada hubungan keluarga dengan orangtua korban. Kemudian tersangka berhasil berangkat membawa korban dengan sepeda motor Supra Fit tanpa pelat.
Lalu tersangka dan korban berangkat ke TKP di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, setiba di TKP, tersangka memarkirkan sepeda motornya di semak-semak. Lalu, korban digendong oleh tersangka dan dibawanya ke tepi sungai, hingga tersangka berhasil melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap korban.
Selesai melakukan perbuatan bejatnya, lalu tersangka menggendong korban kembali dan membawanya ke atas sepeda motor, lalu pergi meninggalkan TKP menuju Pasar Kelurahan Bangun Jaya dan tersangka membelikan korban jajan gorengan senilai Rp10.000 dan memberi uang jajan senilai Rp2.000, setelah itu korban diantar pulang ke rumah.
Selanjutnya korban yang tiba di depan rumah, menangis kesakitan dan buang air kecil terus menerus, lalu orangtua korban bertanya kepada anaknya, "mengapa sakit", korban menjawab "titit wak ahir dimasukan ke bebek aku (burung paman dimasukan ke kemaluannya-red),” ucapnya sambil menangis.
“Karena cemas orangtua korban membawanya ke Puskesmas Cecar untuk berobat, hasil keterangan medis ada lecet pada kelamin korban, namun Puskesmas Cecar, dan mengarahkan korban dibawa ke dokter spesialis, selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti," pungkasnya..
Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas.
(Fakhrizal Fakhri )