Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Johanis Tanak Dicecar Kasus Chat Pejabat ESDM Saat Tes Wawancara Capim KPK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |11:29 WIB
Johanis Tanak Dicecar Kasus Chat Pejabat ESDM Saat Tes Wawancara Capim KPK
Johanis Tanak Jalani Tes Wawancara Capim KPK. Foto: Okezone/Riyan Rizki.
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani tes wawancara Calon Pimpinan (Capim) periode 2024-2029. Ia dicecar pertanyaan terkait dengan riwayat kasus etik selama memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Mulanya, peneliti ICW Dadang Trisasongko menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik. Tanak menilai hal itu merupakan bagian penting dalam internal KPK. 

“Menurut hemat saya masalah kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidak hanya pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang sangat penting meskipun dia tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di ruang tes di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Kemudian, Tanak juga ditanyakan soal riwayat kasus etiknya yang sempat bergulir di Dewas KPK. Kala itu, Ia diduga melanggar etik sebagai pimpinan setelah melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.

Tanak pun mengklaim bahwa komunikasi yang terjadi tersebut hanya sebatas riwayat pertemanan yang sebelumnya sudah terjalin.

“Sedangkan duduk masalah saya yang terkait dengan kode etik yang diputus tidak bersalah, itu hanya kebetulan ada staf saya yang dulu di Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg di Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” ujar dia.

Tanak juga menceritakan bahwa dirinya sempat mengirimkan pesan terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, sering dilakukan sebelum bertugas di KPK.

“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di bidang tata usaha negara dulu sering memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian dan lembaga dan misalnya diminta masyarakat kami berikan,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement