SINGKAWANG - Herman, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, resmi dilantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) Kota Singkawang.
Padahal sebelumnya Herman yang sudah ditetapkan tersangka, mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit.
Herman terlihat mengikuti seluruh rangkaian pelantikan, dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Padahal, sebelumnya Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Singkawang, atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah menyatakan kliennya sedang mengalami pembengkakan jantung, dan sedikit kebocoran jantung, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit harapan kita.
"Kami keberatan atas penetapan status tersangka yang dikenakan kepada klien kami," kata Akbar.