JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Direktorat Gratifikasi menganalisis klarifikasi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi. Diketahui, Kaesang secara mandiri mendatangi KPK untuk klarifikasi isu yang menjadi perbincangan publik itu.
"Kita memberikan kesempatan kepada Direktorat Gratifikasi untuk bisa menganalisa apakah nanti akan masuk perkara atau dugaan tersebut ke gratifikasi yang akan dimintakan penggantian atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers di kantornya, Rabu (18/9/2024).
Disebutkan Tessa, hasil analisis tersebut bisa mempengaruhi penelaahan laporan tersebut yang saat ini ditangani Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Jadi nanti akan dilihat dulu nih, yang jelas statusnya seperti apa, penerimaannya dalam rangka apa, dugaan-dugaan seperti itu nanti akan dianalisa dan sebagai mana yang sudah saya sampaikan kemarin, ini berkorelasi dengan laporan yang disampaikan di PLPM," ucapnya.
Tessa menjelaskan, jika hasil analisis Direktorat Gratifikasi KPK terkait klarifikasi yang disampaikan Kaesang menyatakan bahwa tidak ada indikasi dugaan gratifikasi, maka proses penelaahan laporan di Direktorat PLPM akan dihentikan.
"Kalau seandainya nanti hasil penetapan di Direktorat Gratifikasi ini menyatakan yang bersangkutan bukan (gratifikasi), maka tentunya laporan yang di sini (PLPM) apa bila objeknya sama akan juga berhenti," ujarnya.