Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Gelar Sidang Kasus Penggantian Caleg Terpilih PKB Ali Ahmad

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |21:13 WIB
Bawaslu Gelar Sidang Kasus Penggantian Caleg Terpilih PKB Ali Ahmad
Bawaslu gelar sidang kasus penggantian caleg terpilih PKB. (Foto: Okezone/Raka Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dari laporan calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad yang digantikan karena dipecat dari anggota partai pada hari ini Rabu (25/9/2024). Laporan disampaikan Ali terkait dugaan pelanggaran administratif pemilu tersebut dengan nomor 005/Reg/LP/ADM.Pl/RI/00.00/IX/2024.

Sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar di ruang sidang Bawaslu. Ali sebagai pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya dan sebagai terlapor adalah Ketua dan anggota komisi pemilihan umum (KPU) RI.

"Peristiwa yang dilaporkan penetapan anggota dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024 daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata Kuasa Hukum Ali Ahmad saat membacakan laporan di persidangan, Rabu (25/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pergantian lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka rata-rata yang diganti karena diberhentikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dari salinan keputusan yang diterima iNews Media Group, Sabtu (21/9/2024), penetapan KPU ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin tertanggal 20 September 2024. Dalam putusan tersebut KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V. 

Pertama, PAW dari Dapil Riau II yakni Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Mafiron (peringkat suara sah ke II, nomor urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota Partai. 

Calon pengganti Mafiron atas nama Aherson, (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. Calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan, (peringkat suara sah ke IV, nomor urut 3) mengundurkan diri.

Kedua, dari Jawa Tengah II yaitu Hindun Anisah yang pada Pemilu lalu memperoleh sebanyak 64.454 suara. Dia menggantikan calon terpilih atas nama Fathan, (peringkat suara sah ke I, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement