Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 dari 22 Orang yang Ditangkap Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 25 September 2024 |22:00 WIB
1 dari 22 Orang yang Ditangkap Tawuran di Bekasi Positif Konsumsi Obat Terlarang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satu dari 22 orang yang ditangkap sebelum kejadian 7 remaja ditemukan tewas nyebur di Kali Bekasi, disebut positif mengkonsumsi obat-obatan golongan G. Hal itu diketahui dari tes urin yang telah dilakukan kepada mereka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, obat ini merupakan obat keras yang peredarannya hanya dapat terjadi jika melalui resep dokter, seperti somadril dan tramadol. 

"Satu orang positif urinya mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan," ujar Ade Ary, Rabu (25/9/2024). 

Adapun jenis obat yang dikonsumsi yakni Tramdol. Selain itu, berdasar keterangan saksi, mereka juga menenggak minuman keras yang ditaruk di dalam plastik. Dari 22 orang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement