Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pernah Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Ternyata Ini Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania 

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |12:13 WIB
Pernah Viral Semprot Nurul Ghufron di Lemhanas, Ternyata Ini Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania 
Tia Rahmania Dipecat PDIP/IG
A
A
A

JAKARTA – PDIP ungkap alasan pergantian anggota legislatif DPR RI Dapil I Banten Tia Rahmania dengan Bonni Triyana. Pencopotan itu didasari atas perselisihan hasil suara.

Diketahui, Tia Rahmania pernah viral di media sosial saat menghadiri acara di Lemhannas. Anggota DPR terpilih dari Partai PDIP, Tia memotong ceramah soal isu korupsi oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perselisihan hasil suara itu ditangani di internal PDI Perjuangan melalui Panitera Mahkamah Partai. Atas dasar itu, kata Djarot, Mahkamah Partai itu memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.

"Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu. Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai," tutur Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Setelah itu, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai. Lantas, sambungnya, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.

"Nah, itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara. Ya kan? Penambahan suara ya kan, di internal partai dan Ini diputus, dilihat setelah misalkan dia, misalnya, mengalihkan suara si A atau si B, itu terbukti dengan formulir C1 itu, maka itu harus dikeluari, ya kan? Kemudian dijumlah, dilihat, dan itu detail. Semuanya terekam," ucap Djarot.

Setelah itu, kata dia, Panitera Mahkamah Partai menngambil keputusan setelah memeriksa laporan beserta alat bukti yang ada. "Baru Mahkamah Partai mengambil keputusan bahwa gugatan itu diterima atau tidak. Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya?" tutur Djarot.

Setelah ada putusan, kata Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP PDIP. Ia berkata, proses penanganan laporan di internal partai terbilang cukup lama.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement