Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Murid yang Video Syurnya dengan Guru di Gorontalo Viral Dikeluarkan dari Sekolah

Nurfaizi Lahasan , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |13:58 WIB
Murid yang Video Syurnya dengan Guru di Gorontalo Viral Dikeluarkan dari Sekolah
Viral video mesum guru dan murid di Gorontalo (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau mengambil tindakan tegas terhadap murid berinisial PP yang video mesumnya bersama guru inisial DA viral. Ia melakukan itu sebagaimana aturan tata tertib yang ada di sekolah.

Menurut Rommy, PP sejatinya merupakan siswi yang pintar dan berprestasi. Namun, sekolah punya aturan yang harus ditegakkan.

"Kita harus bilang siswa ini sangat pintar, kelas 12 sudah mau selesai. Duta Literasi, dia luar biasa. Terpilih Ketua OSIS. Tetapi di sekolah ini punya aturan dan tata tertib, dan itu setiap tahun disosialisasikan kepada orangtua," katanya, Rabu 25 Septembar 2024.

Sehingga, ia memastikan bukan hanya guru inisial DA yang ditindak, namun sanksi juga diberikan terhadap murid tersebut. "Dengan adanya itu, ada Tatib (tata tertib) yang dilanggar yang menyebabkan dia harus keluar. Bukan cuma guru, siswa juga kena," imbuhnya.

Kendati demikian, diakui Rommy, bahwa ada proses yang perlu dilewati untuk selanjutnya PP resmi dikeluarkan. "Secara resmi aturan belum, karena masih proses. Cuma orangtuanya (walinya, red) kemarin saya undang dengan siswanya. Cuma siswa itu tidak datang," ujarnya.

 

DA dan PP diketahui dekat sejak 2022. DA dianggap PP sebagai sosok yang mengayomi dan sering membantunya. Sehingga PP pun merasa nyaman dan hubungan keduanya terus berlanjut dan terjadi persetubuhan.

"Pada awal 2022, korban inisial PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA, kemudian berlanjut seterusnya sampai terjadi sesuai dengan yang rekan-rekan ketahui (persetubuhan, red)," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

Kapolres melanjutkan, tak ada alasan lain selain suka sama suka yang menyebabkan terjadinya persetubuhan. Namun, itu diawali dari perasaan nyaman dirasakan PP terhadap DA.

Kendati, ia perlu mendalami adanya dugaan pemaksaan saat awal peristiwa itu terjadi. "Tidak ada alasan lain, suka sama suka karena alasan mengayomi tadi," tuturnya.

DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 10 orang saksi dan dua di antaranya merupakan pelapor dan terlapor yang sekarang sudah tersangka.

 

Laporan kasus tersebut, kata Kapolres diterima pada 23 September 2024. "Kami menangani penyelidikan dan pemeriksaan. Kami sudah tetapkan tersangka inisial DA yang merupakan oknum guru di salah satu sekolah di Gorontalo," ujarnya.

Pelaku DA dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Dalam video mesum yang tersebar berdurasi sekitar 5 menit 49 detik. Namun, ada video lain yang berdurasi lebih panjang, yakni 7 menit 34 detik. Kendati dari dua video tersebut adegan dan lokasi sama. 

Keduanya terlihat melakukan perbuatan persetubuhan di dalam sebuah ruangan. Dalam video syur tersebut, siswi itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tidak pantas.

Sedangkan pelaku DA memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Hubungan keduanya sudah terjalin sejak 2022. Namun, untuk persetubuhannya sendiri, kata Kapolres, baru terjadi pada awal 2024.

"Pertama kalinya terjadi persetubuhan awal tahun 2024," katanya.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement