Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu. "Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).
Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan berharap semua pihak tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.
Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )