Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Pelajar Nobar Temannya Bersetubuh di Sekolah, Keduanya Sudah ML 7 Kali

Sukma Wijaya , Jurnalis-Kamis, 26 September 2024 |17:07 WIB
Kronologi Pelajar Nobar Temannya Bersetubuh di Sekolah, Keduanya Sudah ML 7 Kali
Viral pelajar di Demak bersetubuh dalam kelas (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

DEMAK - Viral video aksi dua pelajar SMP dan SMA asyik bersetubuh dalam ruang kelas sebuah gedung SD di Desa Cabean, Demak, Jawa Tengah. Aksi tidak senonoh ini terjadi pada Minggu 15 September 2024 kemarin. Sejoli itu bersebutuh dengan ditonton sembilan temannya yang juga pelajar.

Dalam video itu tampak siswi SMP Demak ML (14) dan kekasihnya RH yang merupakan pelajar SMA tampak tak canggung bercumbu layaknya pasangan suami istri. Perbuatan mesum kedua pelajar ini juga sempat divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada 4 cuplikan video dari aksi tidak senonoh.

Dalam video itu 9 temannya sempat menonoton bareng alias nobar adegan bercinta sejoli pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.

Ironis pelajar lain melihat adegan persetubuhan kedua pelajar ini seperti hal yang wajar. Bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif dari sejoli itu.

Orangtua ML langsung melapor ke pihak kepolisian setelah video kedua pelajar ini viral di jajaring Whatsapp.

Kronologi peristiwa viral ini terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat Gedung SD. Kemudian ML sempat diajak dengan EH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa hingga perbuatan tidak senonoh itu pun terjadi.

 

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonflik dengan hukum itu. "Penyidik meminta keterangan 9 temannya sebagai saksi diketahui RH sudah menyetubuhi ML lakukan sampai 7 kali di lokasi yang berbeda," ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Haris Wahyudi Ridwan berharap semua pihak tetap memperhatikan nasib pendidikan dari kedua pelajar tersebut.

Dari kasus ini polisi telah menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan anak atas perbuatannya RH akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana serendahnya 5 tahun atau setingginya 15 tahun.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement