JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta bahwa menemukan banyak warga asing yang mencari konten eksploitasi seksual atau pornografi anak di Indonesia. Hal itu terlacak dari transaksi keuangan di luar negeri yang masuk ke sejumlah perbankan di Indonesia.
"Para pelaku dari eksploitasi seksual anak ini bukan hanya berasal dari wilayah Indonesia saja, namun juga berasal dari luar negeri," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah kepada Okezone, Rabu (7/8/2024).
Menurut Natsir, para pelaku tersebut menggunakan layanan perbankan untuk melakukan pembayaran. Tujuannya agar bisa mengakses konten-konten tersebut.
"Mereka mencari konten-konten eksploitasi seksual anak di Indonesia dan melakukan pembayaran dengan menggunakan bank-bank dan penyedia jasa keuangan lainnya yang bisa mereka gunakan untuk mengirimkan uang tersebut," ujar Natsir.
Natsir mengungkapkan, masalah kejahatan eksploitasi seksual anak memang menjadi prioritas utama bagi PPATK. Bahkan, kata dia, PPATK telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memerangi kejahatan seksual anak.