"Data yang terhimpun di tahun 2024 mencatat sekitar 303 kasus anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, 128 anak korban perdagangan, dan 481 anak korban pornografi di Indonesia," ucap Natsir.
Dalam hal ini, PPATK menyatakan dari hitungan arus transaksi keuangan terkait dengan konten tersebut mencapai ratusan miliar.
"Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000," tutup Natsir.
(Puteranegara Batubara)