Faot merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Yang bersangkutan baru 1 tahun menjalani masa tahanannya dari vonis 12 tahun penjara.
Dirinya mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada polisi maupun petugas Lapas Kelas IIA Kupang apabila menemukan napi tersebut.
"Kami berharap yang bersangkutan secepatnya ditangkap. Kalau ada masyarakat yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat," pungkas Gili.
(Angkasa Yudhistira)