Adapun susunan acara pelantikan anggota DPR, MPR dan DPD periode 2024-2029 sebagai berikut:
09.20 WIB: Ketua Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR
09.23 WIB: Sekjen DPR mengumumkan Pimpinan Sementara DPR
09.26 WIB: Sekjen DPD mengumumkan Pimpinan Sementara DPD
09.29 WIB: Plt. Sesjen MPR mengumumkan Pimpinan Sementara MPR
09.58 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki Ruang Sidang Paripurna
10.00-10.33 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota DPR
10.35-10.58 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota DPD
11.00-11.33 WIB: Upacara pengucapan sumpah/janji Anggota MPR
11.40 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI didampingi Pimpinan Sementara MPR meninggalkan Ruang Sidang Paripurna
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.