Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai Ketetapan MPR, Ternyata Ini Alasannya

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 02 Oktober 2024 |16:56 WIB
Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai Ketetapan MPR, Ternyata Ini Alasannya
Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Jadi Pakai Ketetapan MPR/Okezone
A
A
A

Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

"Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati," tuturnya.

"Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,"pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement