Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Ditunda, Ini Kata Kejagung

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2024 |21:37 WIB
Sidang Tuntutan Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Ditunda, Ini Kata Kejagung
Sidang Anak Gugat Ibu Kandung Kembali Ditunda/Okezone
A
A
A

Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini kemudian mengatakan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.
"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan,"tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, mantan Presiden KAI itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.
Dia berharap pihak jaksa penuntut umum tidak lagi terus menerus memaksakan untuk mengajukan upaya perdamaian jika kedua belah pihak yang berkonflik lebih memilih upaya hukum.

"Itu ada batasnya jangan dipaksa karena keputusan semua ada di hakimnya. Yang penting ada kepastian karena rasa keadilannya harus tetap dikedepankan," tandasnya.

 

Aktivis hukum Karawang, A Badjuri mengatakan, tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum maupun dalam proses hukum.

"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata Abad beberapa waktu lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement