Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku, menjatuhi hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Kamis (26/9/2024). Abdul Gani juga diminta untuk mengganti uang pengganti sebesar Rp100 miliar lebih dan USD90 ribu.
Selain suap, AGK juga ditetapkan tersangka dugaan TPPU. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip, Kamis (9/5/2024).
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK menurut Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," ujarnya.
(Fakhrizal Fakhri )