Sebelum tersangka kabur membawa uang dan perhiasan korban, terlebih dahulu mayat korban di masukan ke dalam lemari berukuran 1x1 meter.
"Perhiasan korban belum sempat di jual tersangka, hanya saja uang sekitar Rp3 juta milik korban habis untuk biaya selama pelarian," tandas Eko.
Saat ini, DS harus menerima kenyataan atas perbuatannya tersebut. Pasalnya, ancaman belasan tahun sudah didepan mata menunggunya di pengadilan.
(Angkasa Yudhistira)