Atas tindakan kejam tersebut, keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang enganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)