Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Brutal Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Berawal Masalah Sepele

Ilham Nugraha , Jurnalis-Senin, 07 Oktober 2024 |18:07 WIB
Aksi Brutal Pembunuhan Pemuda di Sukabumi, Berawal Masalah Sepele
Pelaku pembunuhan di Sukabumi. (Foto: Ilham Nugraha)
A
A
A

Atas tindakan kejam tersebut, keempat tersangka kini menghadapi sejumlah pasal pidana yang berat, termasuk Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang enganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 dan Pasal 221 tentang upaya menyembunyikan jasad dan fakta pembunuhan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kami berharap proses hukum berjalan dengan adil untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement