Selain Sahbirin, para tersangka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Selanjutnya Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD), dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Kemudian, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta.
(Fahmi Firdaus )