Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ajukan PK, Jessica Wongso: Hanya Bisa Berdoa, Masa Depan Enggak Ada yang Tahu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |19:11 WIB
Ajukan PK, Jessica Wongso: Hanya Bisa Berdoa, Masa Depan Enggak Ada yang Tahu
Jessica Wongso. (Foto: Okezone/Nur Khabibi)
A
A
A

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," kata kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, Jessica Wongso juga melampirkan dugaan kekeliruan hakim dalam pengajuan PK perkara yang dikenal dengan kopi sianida itu. 

"Selain novum, tadi kami juga mengajukan alasan kekeliruan Hakim, begini ya hanya karena dalam kasus Jessica inilah ada di tuduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diautopsi semua pembunuhan di Republik ini pasti diautopsi," ujar Otto. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement