JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). PK perkata yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya masih trauma dengan PN Jakpus meski rangkaian persidangan sudah terjadi delapan tahun yang lalu. Diketahui, rangkaian sidang kasus tersebut digelar di PN Jakpus.
"Jessica sedikit agak tegang, karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jes ya, dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, 'waduh om, gimana ini 8 tahun lalu saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan', katanya," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).
Akan hal itu, Otto selaku pengacara mencoba menenangkan kliennya. Ia mengatakan kepada Jessica Wongso, bahwa dirinya sekarang sudah bukan lagi pihak yang ditahan.
"Tapi saya bilang, 'kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisis di tahan hari ini ada posisi sudah bebas," ujarnya.
Terkait pengajuan PK ini, Otto mengaku pihaknya melalui proses yang panjang. Sebab, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu.
"Tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu, dia bilang," ujar Otto menirukan ucapan Jessica.
"Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum," sambungnya.
(Awaludin)