Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Oktober 2024 |14:03 WIB
Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus, Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Sambangi PN Jakpus/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Mantan terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2024). Jessica bersama Otto Hasibuan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menjeratnya.

Pantauan Okezone di lokasi, Jessica Wongso dan Otto tiba di PN Jakpus sekira pukul 13.30 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam yang ia kombinasikan dengan cardigan berwarna pink.

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,"ujar Otto di PN Jakpus.

"PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat," sambungnya.

Setelah sedikit menyampaikan tujuannya ini, Otto bersama Jessica kemudian memasuki pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) PN Jakpus. Hingga berita ini ditulis, mereka masih berada di lokasi yang dimaksud.

Sekadar informasi, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).Dia  bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara atas kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Kasus kopi sianida ini berawal dari, Wayan Mirna Salihin yang mengajak teman-temannya bertemu yakni Hani dan Jessica Wongso. Mereka bertemu di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Mirna memesan es kopi vietnam. Setelah menyeruput es kopi Vietnam tersebut, tiba-tiba Mirna kejang-kejang hingga akhirnya meninggal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement