"Permintaan damai terdakwa sudah ditolak terdakwa sendiri sejak kasus ini bergulir 3 tahun lalu, saya sebenarnya memberikan ruang yang luas pada terdakwa namun ternyata terdakwa tetap menolak syarat mediasi dari saya yang diajukannya," kata dia.
Stephanie mempertanyakan kenapa JPU mengajukan tuntutan percobaan terhadap terdakwa, sedangkan ancaman hukumannya merupakan pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP sesuai yang didakwakan.
"Saya merasa tidak mendapat keadilan, saya berharap agar keadilan hukum dapat ditegakan, hak-hak saya dapat dipulihkan, sebagai ahli waris dan warga negara Indonesia yang taat hukum, saya tidak ingin perjuangan proses hukum yang saya lakukan jadi sia-sia," tutup Stephanie.
(Fahmi Firdaus )