"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apabila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.
Pihak Kusumayati melalui kuasa hukumnya Ika Rahmawati menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Pihaknya meminta waktu dua pekan untuk membuat pleidoi tersebut. "Kami akan buat pleidoi tertulis. Dua minggu (membuat pleidoi)," ujarnya.
Sementara itu, Stephanie menuturkan, dirinya selaku korban merasa sangat kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan tadi.
"Saya sangat kecewa, padahal sama sekali tidak ada dasar pembenar, pemaaf dan penghapus pidana yang dilakukan oleh terdakwa,”ujarnya setelah sidang.
“Jaksa seolah memaksa saya selaku korban untuk hadir dalam persidangan dan mau membuat perdamaian dengan terdakwa, agar syarat tuntutan percobaan dapat terpenuhi dan dikabulkan oleh majelis hakim," sambungnya.
Terkait usulan perdamaian yang diajukan terdakwa, kata Stephanie, sudah ditolak jauh hari oleh terdakwa sendiri sejak perkara ini dimulai dari tiga tahun yang lalu.