Adapun dari 13 anak asuh yang berada di panti asuhan itu, tercatat ada 8 anak asuh yang melapor telah menjadi korban. 8 anak asuh itu terdiri dari 5 anak-anak dan 3 dewasa. Menurut Ade, Polres Metro Tangerang Kota juga sudah membuka posko aduan bila ada korban lain yang hendak melapor.
"Silakan, berikan laporan, berikan informasi dan akan kami tindak lanjuti dalam hal ini Polres Metro Tangerang Kota," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Sudirman disebut merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf merupakan pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.