Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembak Pasutri di Kota Batu Bikin Senpi Belajar dari Youtube

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2024 |18:15 WIB
Penembak Pasutri di Kota Batu Bikin Senpi Belajar dari Youtube
Pelaku penembakan pasutri di Kota Batu (Foto: MPI)
A
A
A

KOTA BATU - Mohang Sihombing (52) pelaku penembakan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Batu, Jawa Timur, ternyata sudah punya senjata api (senpi) selama tiga tahun. Senjata itu dibuat sendiri oleh tersangka dengan memesan bahan baku pipa besi dari seseorang temannya berinisial EK.

"Pelaku mendapatkan senjata, pelaku sendiri dan juga pelaku ini melakukan perakitan," kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata di Mapolres Batu, Jumat (11/10/2024).

Andi menyatakan, Mohang mendapat bahan baku darı EK dengan membeli pipa besi sebesar Rp2,7 juta. Kemudian ia membuatnya menjadi senjata laras, dilengkapi dengan pelatuk, amunisi yang berbentuk silinder dan amunisi ramset. "Jadi pelaku ini belajar (membuat senjata) darı media sosial dengan akun berinisial M. Jadi di situ ada cara merakitnya seperti apa," tuturnya.

Bahkan Mohang sendiri juga pernah terlibat penembakan ke orang lain pada tahun 2022 di Kota Batu. Saat itu, ia divonis bersalah dan dihukum oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Malang selama dua tahun. Namun ia mengaku tidak pernah belajar menembak, ia hanya menembak secara acak dan tak profesional alias asal-asalan.

"Perbuatan yang sama penganiayaan dg senpi yang sama, sudah diputus dua tahun sebelumnya, itu di Kota Batu juga. Korban tidak ada yang meninggal, tapi ini bisa membahayakan," ucapnya.

Polisi sendiri menyita satu pucuk senjata laras rakitan berbentuk revolver, satu pucuk senjata api rakitan tanpa pegangan. Kemudian ketiga, ada 43 butir pelor dengan ukuran 5 mm, satu buah per digunakan untuk pegas, dan 1 buah butir selongsong bekas.

"Selanjutnya tiga butir amunisi ransom aktif, 73 butir amunisi ramset, satu unit sepeda motor Smash warna hitam, tanpa plat nomor yang identik dengan hasil CCTV yang menjadi petunjuk awal bagi teman-teman penyidik," terangnya.

Bahkan kata Andi, senjata itu selalu dibawanya ketika keluar dan siap dikokang alias digunakan. Hal ini makanya ketika ada pengendara jalan lain yang dianggap mengkhawatirkannya karena mengikutinya, akan langsung dikeluarkan dan ditembakkan.

"Yang bersangkutan ini selalu membawa senjata itu, posisinya sudah siap ditembakkan, jadi kalau kita itu siap dikokang," ucap Andi kembali.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta ini diancam terjerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman pidana mati.

 

"Kita akan segera koordinasi dengan kejaksaan untuk pasal yang paling tepat, nanti untuk penambahan dan sebagainya, karena perbuatan ini adalah perbuatan yang berulang," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakkan terjadi di depan Kantor Kelurahan Temas, Kecamatan Batu Kota, Kota Batu, di Jalan Wukir, pada Kamis siang (10/10/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban yang saat itu membonceng istrinya, Reni Aisyah dan anaknya melintas dari timur atau darı Torongrejo ke barat ditembak orang tak dikenal.

Awalnya terduga pelaku melaju searah dengan sepeda motor yang dinaiki korbannya. Tapi ketika melintasi depan Kantor Kelurahan Temas, Kota Batu, tiba-tiba terduga pelaku putar balik dan menembakkan pistol ke tubuh korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

Pelaku langsung kabur ke arah utara atau ke Pandanrejo, Kota Batu. Sedangkan pelaku yang merasa kesakitan karena luka penuh darah di dada kirinya, langsung menepikan kendaraannya dan ditolong oleh warga sekitar. Korban dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, untuk perawatan pertama.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement