Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, Ngaku Dibayar Rp50 Ribu

Fariz Abdullah , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2024 |13:06 WIB
Dua Pelaku Penyebab Demo Anarkis di DPRD Lebak Ditangkap, <i>Ngaku</i> Dibayar Rp50 Ribu
Dua pelaku penyebab aksi rusuh di Lebak ditangkap (foto: Okezone/Fariz)
A
A
A

Wisnu mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement