Wisnu mengungkapkan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Pasalnya, masih ada beberapa pihak yang harus dimintai keterangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku disangkakan Pasal berlapis yakni 170 ayat (3), 360 ayat (1) dan 359 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
(Awaludin)