Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim 

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 14 Oktober 2024 |20:03 WIB
KPK Diminta Periksa Rekening Terlapor Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim agung. Salah satunya, dengan memeriksa rekening pihak terlapor yang diduga mempunyai harta fantastis hingga ratusan miliar rupiah. 

Demikian disampaikan pihak pelapor yakni, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurut keduanya, ada dugaan rekening gendut hingga miliaran rupiah milik para terlapor yang harus diperiksa KPK.

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung tahun angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan," kata Sugeng kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

"KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta  Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar," sambungnya.

Sugeng menjelaskan, salah satu terlapor dalam dugaan korupsi pemotongan honorarium hakim sebenarnya sudah pernah diperiksa KPK pada 2016, silam. Pihak terlapor tersebut, kata Sugeng, pernah terungkap memiliki tiga rekening bank yang diduga untuk menampung uang.

Lebih lanjut, dijelaskan Sugeng, ada tiga klasterisasi yang diduga menerima uang pemotongan honorarium hakim. Dugaan bancakan pemotongan honorarium hakim tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pihak mulai dari petinggi hingga bagian administrasi.

Atas dasar itu, IPW, TPDI dan aktifis penggiat anti korupsi lainnya meminta agar pemilihan Ketua MA harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas. Hal itu penting untuk menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement