Saat ini, pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus penganiayaan sadis tersebut kini ditangani Polsek Johar Baru. Sementara tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.