Ia menegaskan, penangkapan terhadap 3 orang hakim ini murni proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga orang hakim tersebut pun, dijaminnya tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Jatim.
“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," tegasnya.
Kejaksaan hadir, lanjut dia, atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum. “Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung RI," tambahnya.
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.