Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Korupsi Timah, JPU Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Hakim Soal Kerugian Rp271 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |00:45 WIB
Sidang Korupsi Timah, JPU Tak Bisa Menjawab Pertanyaan Hakim Soal Kerugian Rp271 Triliun
Sidang Korupsi Timah di PN Tipikor (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menjelaskan ketika Majelis Hakim mempertanyakan soal kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah.

Hal ini bermula saat Reza Ardiansyah selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Refined Bangka Tin (RBT) memberikan kesaksian atas terdakwa Helena, Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Reza menjelaskan program (Corporate Social Responsibility) CSR, dan reklamasi yang dilakukan PT RBT menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Telapak dan pemerintah daerah.

"Program reklamasi berkelanjutan ini ialah kerjasama multi-stakeholder. Jadi kami mengajak LSM Telapak, lalu mengajak pemerintah daerah dalam bidang pertanian, perkebunan," kata Reza saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/10/2024).

Ditengah Reza menjelaskan program yang dijalanan PT RBT, Majelis Hakim mengambil alih persidangan dan mempertanyakan kepada JPU apakah keterangan saksi berkaitan dengan dakwaanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement