Hakim bertanya kepada JPU apakah kerugian lingkungan akibat dugaan korupsi ini termasuk yang ada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RBT.
"Penuntut Umum yang Rp300 triliun itu untuk kerugian lingkungan, dampak lingkungan itu yang Rp271 triliun, apakah masuk di IUP RBT," kata Hakim.
Hakim juga mempertanyakan apakah hitungan dari Rp271 dari kerugian lingkungan itu termasuk juga kerusakana yang ada di IUP PT RBT.
"Hitung-hitungannya, keseluruhan IUP yang ada di sana atau gimana supaya kita terarah? karena yang dijelaskan ini adalah IUP PT RBT," tanya Hakim kepada JPU.
Saat ditanyai oleh Hakim mengenai hal tersebut, JPU sempat terdiam dan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan oleh Hakim.
"Jadi perhitungan ahli ada beberapa kriteria, termasuk yang di luar IUP PT Timah, tapi ada kaitannya nanti, ahli nanti akan menjelaskan," kata JPU.
Penasihat Hukum dari terdakwa juga merespon akan menguji keterangan dari ahli yang menyebutkan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
"Nanti juga mungkin akan diuji di dalam keterangan ahli, tapi memang yang kami lihat di situ bahwa berdasarkan laporannya di dalam dakwaan, disampaikan bahwa ada IUP dan non IUP yang mulia," jelas Penasihat Hukum.
(Awaludin)