Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |10:50 WIB
MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. 

“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers di Kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Yanto menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.

“Dengan tetap menyinggung asas praduga tak bersalah ya,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement