JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara MA, Yanto saat konferensi pers di Kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Yanto menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
“Dengan tetap menyinggung asas praduga tak bersalah ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.