JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut hari ini, Rabu (23/10/2024).
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) , dan M (Mangapul) . Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma).
Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda.
Berikut rinciannya:
1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai USD 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.