Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun Penjara

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 08 Mei 2025 |18:13 WIB
Breaking News! Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun Penjara
Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Selain itu, Erintuah juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.  Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan Erintuah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.

Sekadar diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, ia dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement