JAKARTA - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini. Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan," tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.