Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Ia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.
Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.