Andi tak menampik bahwa pihaknya memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat diamankan petugas.
Dari tangan para pelaku, Andi berhasil mengamankan 18 unit kendaraan hasil curian juga kaki mereka. "Dalam ungkap kasus kali ini ada 10 tersangka yang berhasil kita amankan, 5 terkait curanmor, 3 Curat dan 2 lainnya penadah,"ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.