MALANG - Ratusan knalpot tak standar masih disita oleh Satlantas Polresta Malang Kota selama Operasi Zebra Semeru 2024. Total ada 440 unit sepeda motor dengan knalpot brong atau tak standar yang diamankan selama dua pekan Operasi Zebra Semeru mulai 14 - 27 Oktober 2024.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, darı 440 buah knalpot brong atau tak sesuai standar, diamankan darı pengendara motor dan tindakan balap liar yang masih meresahkan warga Kota Malang. Mereka diamankan darı beberapa wilayah di Kota Malang, dan didominasi pelanggar usia muda antara 15 - 25 tahun.
"Kita amankan selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 yang baru selesai dua hari lalu, penindakan mulai balap liar, knalpot tidak sesuai spesifikasi," kata Nanang Haryono, saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (29/10/2024).
Nanang menyatakan, langkah sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan dengan menyasar beberapa bengkel-bengkel penjual knalpot brong. Menurutnya, ada sejumlah 50 lebih bengkel di wilayah Kota Malang, yang tersebar di Jalan Karya Timur, Jalan Ir. Juanda, hingga kawasan Lesanpuro, untuk tidak menjual knalpot brong sembarangan.
Tapi pihaknya masih terkendala aturan, dan hanya bisa mengimbau agar tidak menjual ke pembeli yang tidak sesuai spesifikasi atau persyaratan. Makanya selama ini langkah preventif terus dilakukan ke pemilik bengkel tersebut.
"Ini sudah kita sosialisasi, tolong menjualnya sesuai dengan aturan, tapi kan tidak bisa kita kontrol dengan dengan tepat, karena regulasi aturan ini tidak boleh belum ada, itu yang menjadi kita kendala, tapi bukan jadi hambatan," tuturnya.
Makanya sebanyak 440 sepeda motor ini ditahan terlebih dahulu, sambil menunggu proses persidangan. Setelah persidangan tilang selesai, maka pihaknya akan meminta pemilik kendaraan mengambil di Mapolresta Malang Kota, dengan membawa knalpot standar, surat administrasi kendaraan, dan orang tua atau wali keluarga untuk diingatkan serta diedukasi.