Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 30 Oktober 2024 |12:48 WIB
Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tom Lembong (Foto: Refi Sandi/Okezone)
A
A
A

Abdul menambahkan, dalam kasus korupsi importir gula yang seharusnya kewenangan Kementerian BUMN itu merugikan negara hingga ratusan miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Tomas Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa 29 Oktober 2024 malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement