JAKARTA - Polri melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan sudah berkumpul di Gedung Komdigi untuk melakukan penggeledahan. Tak hanya itu, terlihat polisi juga menghadirkan para tersangka dalam proses penggeledahan tersebut.
Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung. Belum diketahui apakah ada barang bukti yang disitas dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Polisi menyatakan bahwa, judi online masih merebak di Indonesia lantaran tidak berjalannya pemblokiran yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal itu terungkap setelah adanya penangkapan oknum Komdigi yang dilakukan oleh tim gabungan Polri. Dalam hal ini, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebenarnya, oknum Komdigi yang ditangkap itu diberikan kewenangan penuh dalam melakukan pemblokiran Website terkait judi online.
Namun, oknum Komdigi tersebut tidak menjalankan tugasnya. Sehingga, judi online sampai saat ini masih terus merebak.
"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Iya kan, namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).