Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Wakapolri soal Kasus Tom Lembong: Saat Gula Datang Kan Bisa Langsung Ditangkap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |12:14 WIB
Mantan Wakapolri soal Kasus Tom Lembong: Saat Gula Datang <i>Kan</i> Bisa Langsung Ditangkap
Tom Lembong jadi tersangka kasus impor gula (Foto : istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mempertanyakan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, jika Tom Lembong bersalah, bisa langsung ditangkap saat gula impor datang di pelabuhan.

"Saat gula datang itu, kan, (bisa) langsung ditangkap begitu merapat ke pelabuhan. Jangan ditunggu bertahun-tahun kemudian baru diperiksa," ujar Ogroseno saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/11/2024).

Namun yang terjadi justru Tom Lembong dijadikan saksi terlebih dulu untuk diperiksa kemudian baru dijadikan tersangka. "Sekarang model kalau misalnya seseorang dijadikan tersangka. Kenapa harus jadikan saksi dulu lalu diperiksa-periksa? Berarti, kan, dia mengharapkan pengakuan. Padahal pengakuan tidak diatur di KUHAP Pasal 184," ujarnya.

Karena, kata dia, salah satu alat bukti itu bukan keterangan tersangka melainkan ada keterangan saksi. "Saksi itu yang melihat, mendengar, mengalami. Tetapi kalau Pak Tom Lembong ini saksi apa dia di situ? Saksi pembuat surat," sambungnya.

Oegroseno menduga Tom Lembong akan diproses di akhir setelah semua saksi sudah diambil keterangannya dan berkas perkara sudah lengkap.

"Ini sangat aneh kalau misalnya menetapkan seseorang yang seharusnya tersangka, harus ikut memberikan keterangan juga, melengkapi berkas-berkas sebagai saksi," kata Oegroseno.

Dirinya juga menilai Kejagung seharusnya memiliki badan intelijen yang bisa melakukan tindakan ketika gula impor ilegal itu masuk ke Indonesia atau memang terindikasi korupsi. Sebab, konstruksi hukum yang dibangun Kejagung ialah tidak adanya koordinasi antar instansi.

Oegroseno juga menganggap Kejagung sumir apabila terjadi kerugian negara dalam pengadaan gula melalui impor. Sebab, pengadaannya tidak menggunakan APBN ataupun APBD.

"Uang Rp 400 miliar itu duitnya orang loh, bukan duit negara. Dan membuktikan aliran uang itu juga patut dipertanyakan. Sekarang yang melaporkan harusnya punya duit Rp400 miliar dong. Siapa yang punya Rp400 miliar?" kata Oegroseno.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement