JAKARTA - Para pemilik website judi online menyetor uang secara tunai ke pegawai, dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang jadi mafia website judi online dengan melindungi dan tidak memblokir.
“Uang setoran dari para bandar diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai melalui money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (6/11/2024).
Atas hal itu, polisi menggeledah dua money changer untuk mendalami aliran uang dari bandar judol kepada para pelaku. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini tidak merinci lokasi money changer tersebut.
"Terhadap money changer penyidik melakukan penggeledahan di dua money changer. Sampai saat ini masih pendalaman intensif,” katanya.