Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 07 November 2024 |16:44 WIB
Eks Penyidik KPK Sebut Gugatan Pasal 36 Jadi Upaya Alex Marwata Bebas dari Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

“Bahwa benar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan verifikasi, menelaah, mengumpulkan bahan keterangan, dan membuat laporan informasi (LI).

Dari laporan informasi ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas pada 5 April 2024.

“(Surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas) telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” ujar Ade.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement