SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang pecatan polisi berinisial P (44), karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi menyita 18 paket sabu.
P ditangkap di rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pada Senin 4 November 2024 malam.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024).
Saat ditangkap, paket sabu berukuran kecil ditemukan di dompet pelaku dari celana yang tergantung di pintu belakang kamar tersangka. Totalnya 9,33 gram berat kotor.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat narkoba dari temannya inisial L di Jakarta,” lanjut Anwar Nasir.
Narkoba yang ada di tangan pelaku itu sebelumnya diambil di Terminal Purwodadi, yang dibeli sebesar Rp4,5juta untuk nantinya diedarkan kembali. Total berat bersih sabunya setelah ditimbang 4,94gram.
Diketahui P merupakan pecatan polisi atas kasus desersi, pernah dihukum 7 bulan sebab kasus perjudian pada tahun 2010 dan pada tahun 2016 dipidana 8 tahun atas kasus narkoba. Pada kasus kali ini, polisi menduga P adalah bandar. Pengembangan penyelidikan atas jaringannya masih terus dilakukan.
“Ancaman hukumannya berat (pada kasus ini) mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat kasus serupa,” pungkasnya.
(Awaludin)