Budi menegaskan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani Direktorat Pengendalian, termasuk dirinya yang memutuskan AK diterima. Tenaga pengawas dan penindakan pun kata dia bukan di bawah naungannya, melainkan bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian.
"karena (AK) yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama," tuturnya.
Kini atas ditetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka, dirinya merasa ditipu atau dikhiati. Sebab orang yang dulu ia percayai mampu memberantas Judol justru berpaling dengan para bandar.
"(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai KOMDIGI. T pun ternyata 'bermain' tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judol tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judol," kata Budi.
Dia menegaskan, selama menjabat sebagai menteri Kominfo tak pernah memerintah baik lisan ataupun tulisan untuk melindungi situs judol. Maka tak ada kaitannya dengan dia perihal aktivitas melindungi situs Judol.
Diketahui, T dan AK dan sejumlah PNS Komdigi menjadi operator bandar judol. Mereka memiliki kantor satelit di Bekasi untuk melindungi 1.000 situs judol dari take down Kominfo (yang kini menjadi Komdigi).
(Khafid Mardiyansyah)