JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dalam kasus dugaan korupsi impor gula tidak ada kaitannya dengan motif politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menanggapi sejumlah pertanyaan dan pertanyaan tajam dari anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini melekat pada Tom Lembong.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apapun!" kata Burhanuddin menegaskan.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai detail kasus yang menjerat Tom Lembong.