1946 - Perundingan Linggarjati Ditandatangani
Perundingan dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda. Hasilnya, Belanda mengakui kalau wilayah Jawa, Sumatera, dan Madura merupakan sebagai wilayah kekuasaan Indonesia.
Perundingan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak di Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar). Oleh sebab itu dinamakan Perundingan Linggarjati.
Kemudian, kedua negara tersebut menandatangani hasil dari perundingan itu di Istana Negara, Jakarta Pusat pada 15 November 1946.
(Awaludin)