Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Dilarang Bertemu Tom Lembong

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |12:08 WIB
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Dilarang Bertemu Tom Lembong
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Dilarang Bertemu Tom Lembong
A
A
A

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Abdul Qohar.

"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement